Intip Beban APBN Imbas Gaji PNS hingga Wacana Single Salary

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri, sebesar 8 persen mulai tahun depan. Selain itu, uang pensiun PNS juga akan dinaikkan sebesar 12 persen pada 2024.

Kenaikan itu ia umumkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).

Sementara itu mengutip Buku Nota RAPBN 2024, belanja pegawai kementerian dan lembaga sebesar Rp1.077,22 triliun. Belanja tersebut, kata buku itu, belum memperhitungkan kenaikan gaji PNS pusat anggota TNI dan Polri. Jika menampung kenaikan gaji PNS pusat, anggota TNI dan Polri, anggaran itu naik jadi Rp1.086,62 triliun.

Artinya, jika melihat jumlah anggaran itu, dana tambahan yang dibutuhkan oleh APBN untuk menaikkan gaji PNS, anggota TNI dan Polri mencapai Rp9,4 triliun. Itu hanya untuk mengakomodasi kenaikan gaji PNS pusat, belum daerah.

Sebulan pasca pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan wacana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi PNS. Wacana itu menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Jika sistem single salary diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso di Komisi XI DPR, Senin (11/9).

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.

Selanjutnya, sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Sementara itu, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa steps dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan kata lain, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan single salary system PNS saat ini sudah dilaksanakan dalam bentuk pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Single salary ini baru pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga ada komplain orang yang kerja dengan yang tidak kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” kata Anas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Meski demikian, Anas menekankan pihaknya masih perlu mengkaji wacana tersebut. Ia menyebut evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK bakal menjadi acuan penerapan aturan ini ke depan.

Ia mengungkapkan skema gaji tunggal ini bakal dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Namun, Anas tidak memastikan apakah gaji tunggal ini akan diterapkan merata pada seluruh kementerian/lembaga (K/L) di 2024 mendatang.

Anas hanya menjelaskan bahwa tunjangan kinerja alias tukin saat ini masih menjadi prioritas pemerintah untuk membedakan mana PNS yang kerja dan tidak. Akan tetapi, ia menyinggung soal kemampuan daerah yang berbeda.