Berita PNS

Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tarif Hotel PNS dan Pejabat RI, Tertinggi Rp9,3 Juta per Hari

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan peraturan baru terkait standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Salah satunya ditetapkan tarif hotel bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I adalah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9.331.000 atau Rp9,3 juta per hari.

Aturan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

Beleid ini mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri per provinsi.

Baca Juga : Mulai Pekan Depan Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Jika biaya tarif hotel tertinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I adalah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 9.331.000, maka tarif untuk pejabat eselon II sebesar Rp2.084.000.

Sementara pejabat eselon III mendapat jatah tarif hotel sebesar Rp1.062.000 dan eselon IV sebesar Rp 730.000.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait menyebut penetapan besaran tarif hotel untuk PNS dan pejabat negara berdasarkana rata-rata hasil survei.

“Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya,” ujar Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua adalah provinsi Bali.

Menteri Keuangan menetapkan tarif hotel untuk pejabat tinggi di wilayah Bali sebesar Rp 7.328.000.

Sementara tarif hotel untuk pejabat eselon II telah ditetapkan sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000 dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.

Tarif terendah untuk hotel para pejabat adalah untuk wilayah Provinsi Bengkulu dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Kemudian untuk pejabat eselon II ditetapkan sebesar Rp1.628.000, pejabat eselon III Rp 1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin juga menyukainya

PNS

Apakah Benar PNS Susah Dipecat ?

Jl. Fachruddin Raya Gd. The Boulevard

Tanah Abang – Jakarta Pusat

ASDEKSI @2018. All Rights Reserved.