PNS Like, Share, Comment di Akun Kampanye Bisa Kena Sanksi Moral
Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus hati-hati menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024. Pasalnya, abdi negara diwajibkan menjaga netralitas semasa Pemilu berlangsung.Di media sosial PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta