Yth. Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Dalam rangka pengelolaan dan pembinaan karir Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, Setjen DPR RI sebagai Instansi Pembina akan melakukan penyesuian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi seluruh Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif pada Aplikasi DISPAKATI BKN, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk ditambahkan dengan angka kredit hasil konversi penilaian kinerja.
Mengingat batas waktu Penetapan Angka Kredit Integrasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, maka pengusulan permohonan penyesuaian angka kredit diunggah paling lambat tanggal 24 November 2023 melalui tautan: https://s.id/Pembinaan-JF
Adapun format lampiran permohonan dapat diunduh pada:
https://s.id/Penyesuaian-PAK
Terima kasih