Moratorium Berakhir, Pemerintah Tak Sembarangan Terima PNS Baru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Email
Telegram

Jakarta – Penghentian sementara alias moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicabut mulai 2013 ini. Ke depan, pemerintah tak sembarangan terima PNS.
Wakil Presiden RI Boediono sendiri selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang mengumumkan langsung berakhirnya masa moratorium penerimaan PNS yang telah berlangsung selama 16 bulan.
“Terhitung 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang moratorium penerimaan CPNS resmi selesai,” kata Wapres Boediono seperti dilansir di situs Sekretariat Kabinet, Senin (21/1/2013).
Dijelaskan Boediono, hasil perbaikan sistem kepegawaian selama moratorium kini telah menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata-kelola kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
“Moratorium ini menjadi sangat penting. Kebutuhan PNS hingga 2016 telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.
Meski telah berakhir, Boediono menegaskan beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy. Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil tetap diperketah dan hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat berikut:

  1. Perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
  2. Perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.

Menurut catatan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS tercatat 4.462.982 orang atau setara dengan 1,90 persen dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang tambun. Di masa mendatang, jumlah itu akan terus mengalami penurunan seiring dengan akan diperkenalkannya skema ‘Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja’.
“Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran,” tegas Boediono. @Herdaru Purnomo – detikfinance

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Recent News

Editor's Pick