Mendagri: Tunjangan PNS Daerah Jomplang, Harus Ditertibkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Email
Telegram

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui tunjangan pegawai pemerintah daerah masih timpang. Ada beberapa daerah yang memiliki tunjangan terlalu tinggi tetapi ada juga yang sangat rendah.
“Ada 3 daerah yang tunjangan Sekdanya di atas Rp 50 juta, itu harus kita tertibkan. DKI, Jawa Barat, dan Banten, tapi ada yang Rp 500 ribu kaya Bengkulu dan itu terlalu jomplang, disparitasnya melebar,” ujar Gamawan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Gamawan menyatakan, pemberian tunjangan ini memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Namun, perlunya penertiban mengenai pemberian tunjangan ini.
“Nanti kita tertibkan. Kalau pendapatan upah pungut sudah kita tertibkan dalam PP itu tidak boleh lagi seperti itu, maksimal 10 kali gaji, yang terbesar,” jelasnya.
“Kalau ditambah 10 kali gaji dari upah pungut, kemudian gaji gubernur Rp 8 juta dan tunjangan daerah taruhlah jadi Rp 80 juta misalnya, dia terima take home pay-nya lebih besar dari itu, jadi kita harus hitung,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Gamawan, pihaknya tengah menyusun aturan baru tersebut. Namun, dirinya tidak menginginkan ada pihak yang dirugikan.
“Sekarang kita sedang rumuskan tunjangan pejabat negara, kalau sudah ada itu yang tadi harus dihapus yang pendapatan-pendapatan kayak upah pungut. Tapi akan jadi turun take home pay pejabat daerahnya akan turun, ini yang sudah kita 8 kali rapat, dan mungkin ribut juga,” tandasnya. @ Ramdhania El Hida – detikfinance 070213

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Recent News

Editor's Pick