Jika PNS Like, Share, Comment di Akun Kampanye Bisa Kena Sanksi Moral
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus hati-hati menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024. Pasalnya, abdi negara diwajibkan menjaga netralitas semasa Pemilu berlangsung.Di media sosial PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Sanksi tegas pun disiapkan bagi PNS yang nekat melanggar, hal itu adalah sanksi moral. Aturan ini […]