PP No. 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 1981

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Email
Telegram

Dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil. Untuk menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mengunduh/mendownload PP No. 20 Tahun 2013, silahkan klik di sini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Recent News

Editor's Pick