Permendagri No. 104 Tahun 2016

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Email
Telegram

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3), diterbitkan “Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota”. Untuk mengunsuh peraturan tersebut silahkan klik di sini. Adapun lampirannya dapat diunduh di sini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Recent News

Editor's Pick