Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3), diterbitkan “Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota”. Untuk mengunsuh peraturan tersebut silahkan klik di sini. Adapun lampirannya dapat diunduh di sini.