“Banyak manfaat yang bisa diperoleh daerah bila penyusunan APBD tepat waktu. Menyatunya perencanaan dengan anggaran akan mendorong program pembangunan daerah berjalan baik . Dan itu bisa tercapai jika ada peran aktif dari sekwan dalam mengawal jadwal penyusuna APBD”. Demikian disampaikan Ach Bakir Al Afif Haq dari Direktorat Keuangan Daerah KEMENDAGRI yang menjadi narasumber Penyusunan APBD TA 2013. Kegiatan ASDEKSI yang berlangsung di Hotel The Rich Jogja, Jogjakarta dari tanggal 4 – 7 Juli 2012 mengusung tema “Penyusunan APBD tahun anggaran 2013 serta pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK“.
Lebih jauh Bakir juga menekankan bahwa terkait belanja pegawai, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD agar memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan. Dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan. Dalam satu kegiatan tidak diperkenankan hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium Non PNSD. Selain itu Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan untuk penganggaran hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A.VIII.a.1 Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri 21/2011.
Sementara itu terkait APBD Perubahan tahun 2012, ASDEKSI juga menghadirkan Dr. Yonatan Wiyoso, M.Si yang membahas Urgensi Penambahan Kegiatan Baru dalam Pos Belanja Setwan untuk menampung Kegiatan yang mendesak dalam APBD Perubahan Tahun 2012″. Pembahasan materi ini dianggap penting selain dapat menjawab beberapa permasalahan sekwan di daerah, diharapkan dapat mendorong penetapan APBDP juga bisa tepat waktu. Pada kesempatan tersebut Yonatan juga menjadi narasumber materi Permendagri No. 57 Tahun 2011 & SE Mendagri No. 160/1967/SJ tentang Petunjuk Teknis Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Materi lain yang juga ditampilkan ASDEKSI adalah “Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK” dengan narasumber Khairiansyah Salman. Dengan pola interaktif narasumber menyampaikan beberapa poin penting opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setelah dilakukan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Sementara itu telaahan atas temuan pemeriksaan mencakup temuan yang mempengaruhi opini dan temuan yang tidak mempengaruhi opini.
Menyinggung peran sekretariat DPRD, khairiansyah salman juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan yang temuannya menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada Sekretariat DPRD perlu memperhatikan rekomendasi dari BPK atas temuan dalam pemeriksaan. Temuan Hasil Pemeriksaan pada Sekretariat DPRD dapat menyangkut: Sekretariat DPRD, Sekratariat DPRD dan Anggota DPRD serta Anggota DPRD. Sekretariat DPRD berperan sebagai pelaksana dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan yang terkait. @rma & jackop