Strategi Percepatan Pembahasan dan Penetapan APBD

Dengan mengusung tema ”Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penyusunan SOP pada Sekretariat DPRD serta Strategi Percepatan Penetapan APBD”, workshop nasional ASDEKSI yang berlangsung dari tanggal 5 – 8 November 2015 di Hotel The Sahid Rich Jogja, ASDEKSI menghadirkan beberapa narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, pakar komunikasi dan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Tampil mengisi sesi pertama setelah acara pembukaan, pakar komunikasi publik, Effendi Gazali, memaparkan beberapai contoh komunikasi publik yang sering ditayangkan oleh media elektronik maupun sosial media. Dikatakan Effendi, saat ini tidak bisa dipungkiri, perkembangan teknologi pada media elektronik khususnya sosial media akan berita, telah mempengaruhi atau membentuk opini masyarakat. Berita begitu cepat sampai ke tangan pembaca dalam hitungan detik.
Untuk peningkatan wawasan etika komunikasi publik serta peran humas pada sekretariat DPRD, effendi menyarankan, jajaran sekretariat DPRD harus bisa selektif dan memahami berita yang berkembang. Peran humas pada sekretariat DPRD sangat penting dalam publikasi kegiatan DPRD. Selain nilai berita yang penting bagi masyarakat, humas juga harus pandai memilih media dan waktu untuk publikasi. Ditambahkan Effendi, nilai etika, moral, hukum dan agama perlu menjadi pijakan humas setwan dalam membuat pernyataan atau berita.
Pada sesi lain, Drs. Nugroho, Inspektur Wilayah IV, Itjen Kemendagri, yang membawakan materi ‘Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Sekretariat DPRD’ mengatakan dari uraian tugas dan fungsi sekwan, jajaran setwan harus mengetahui definisi dan Tujuan Pengendalian Intern dari PP 60 tahun 2008 Tentang SPIP. Dijelaskan Nugroho, definisi SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Nugroho juga mengingatkan tujuan SPIP adalah memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui a. kegiatan yang efektif dan efisien; b. laporan keuangan yang dapat diandalkan; c. pengamanan aset daerah/negara; serta c. ketaatan terhadap peraturan perundang‐undangan. Sementara unsur SPIP yang paling penting untuk dipahami adalah Lingkungan pengendalian (control environment), yakni Pimpinan instansi pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat.
Pada hari kedua kegiatan workshop, materi ‘Strategi Percepatan Pembahasan dan Penetapan APBD’ yang dibawakan oleh Drs. Indra Baskoro, M.Si – Sesditjend. Bina Keuda – Kemendagri, mendapat apresiasi dari peserta. Dengan gaya komunikasi yang khas, Indra mengingatkan, upaya dan strategi percepatan pembahasan APBD, Sekwan harus mampu mengawal jadwal pembahasan RAPBD mulai dari bulan Mei. Sebagai illustrasi skema baku tahapan pembahasan APBD dari Kemendagri, dapat dipedomani dengan tetap melakukan pendakatan dan lobby dengan pimpinan DPRD untuk on schedule. Berikut skema dan jadwal yang dipaparkan Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah :

  • Penyusunan RKPD Awal > Bulan Mei
  • Penyampaian KUA dan PPAS oleh TAPD kepada KDH > Minggu I Bulan Juni ( 1 minggu)
  • Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH kepada DPRD > Awal Minggu ke-2 (dua) Bulan Juni
  • KUA dan PPAS disepakati antara KDH dan DPRD > Akhir Bulan Juli ( 6 minggu)
  • SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD dan RKA-PPKD > Awal Bulan Agustus ( 1 minggu)
  • Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD > Agustus s/d September (7 minggu )
  • Pengambilan Keputusan Bersama (DPRD dan KDH) > Paling lama 1 (satu) Bulan sebelum TA yang bersangkutan ( 30 Nopember)
  • Hasil evaluasi RAPBD > 15 hari kerja ( bulan Desember)
  • Penetapan Perda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi > Akhir Desember (31 Desember)

Sementara itu, pada sesi terakhir, Rahmad Budiaji – Kabag Organisasi dan Tata Laksana, Setjend. DPR RI, yang membawakan materi ‘Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Sekretariat DPRD’ mengajak peserta workshop khususnya sekwan untuk menyusun dan menerapkan suatu SOP dalam aktifitas kegiatan di sekretariat dewan.
Ia menjelasskan SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Hal ini penting karena administrasi pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah dimana SOP Pemerintahan / SOP AP merupakan SOP dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @red.rma
GALERI FOTO
A-ed-140x140 B2-ed-140x140 C-ed-140x140 D1-ed-140x140
E-ed-140x140 F-ed-140x140 IMG_4808-ed-285x140
IMG_4810-ed IMG_4811-ed IMG_4835-ed IMG_4839-ed

Scroll to Top