“Mengacu kepada azas Umum Pelaksanaan APBD, SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD. Begitu pula Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.” Demikian ditegaskan Drs. Syarifuddin, MM – Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah – Kemendagri saat mengisi acara workshop nasional ASDEKSI di Mataram Lombok. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 3-6 Desember 2015 menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dengan tema bahasan ‘penyusunan laporan keuangan akhir tahun anggaran pada Sekretariat DPRD’, Syarifuddin juga mengingatkan peserta agar pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekwan harus bisa memahami kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Selain memaparkan prinsip penyusunan laporan keuangan daerah dan jenis laporan keuangan, Syarifuddin juga menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah sangat diperlukan. Pada SKPD (Setwan), bentuk laporan Keuangan setidak-tidaknya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran/LRA ; Laporan Operasional /LO ; Neraca ; Laporan Perubahan Ekuitas /LPE) ; Catatan Laporan Keuangan /CaLK.
Sementara itu pada sesi ‘Peran Sekretariat Dewan dalam mendukung fungsi pembentukan peraturan daerah’ narasumber Dr. Kurniasih, SH, M.Si – Direktur Produk Hukum, Ditjend. OTDA – Kemendagri, mengatakan Setwan adalah mitra strategis yang menjembatani unsur Legislatif dan Eksekutif di Daerah. Peran Setwan akan sangat mendukung terwujudnya peningkatan kemampuan, profesionalisme, dan tanggungjawab dalam pembentukan Perda dengan melihat posisi Setwan sebagai unsur penunjang DPRD dan sebagai perangkat daerah.
Lebih jauh Kurniasih menjelaskan, dukungan setwan terhadap DPRD dalam pembentukan Perda adalah membentuk kelompok pakar /tim ahli yang bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD ( psl.203 & psl.206 ) catatan : Sesuai kebutuhan atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD serta kemampuan daerah. Idealnya dapat mempunyai legal drafting agar mampu menyupport apa pun yang menjadi program dewan temasuk Program Pembentukan Perda.
Pada hari kedua kegiatan workshop, Drs. H. Rahmat Agung Sutomo, MM – Badan Kepegawaian Negara, yang mengisi materi Teknis Penyusunan dan Penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) di lingkungan Sekretariat DPRD’ menjelaskan Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Sebagai rujukan, Rahmat juga menjelaskan PP Nomor 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi secara berkala capaian SKP dan perilaku kerja PNS yang dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS.
Selanjutnya terkait peningkatan materi ‘Penyelenggaraan kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Sekretariat DPRD’ narasumber dari Arsip Nasional RI, Dra. Dwi Saraswati, MAP menjelaskan tujuan penyelenggaraan kearsipan yakni untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
Sebagai materi yang banyak diharapkan oleh staf setwan bagian kearsipan, Saraswati meminta seluruh peserta untuk rajin dan tekun melakukan kegiatan kearsipan. Hal ini penting karena kearsipan merupakan data yang bisa dijamin keasliannya, suatu data yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Sebagai acuan penyelenggaraan kearsipan, peserta diharapkan mengacu pada UU No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan dan PP No. 28 Th. 2012 sebagai peraturan pelaksanaannya. Menutup rangkaian materi, Saraswati juga menjelaskan ruang lingkup pengelolaan arsip, organisasi kearsipan dan pencipta arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta penerapan teknologi informasi & komunikasi (TIK) dalam pengelolaan arsip. @red.rma
GALERI FOTO