Keinginan Dewan Pengurus ASDEKSI untuk merealisasikan hasil RAKERNAS III ASDEKSI berupa adanya pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa pemerintah (Keppres No.80/2003) pada awal tahun 2009 untuk sementara direschedule. Hal ini ditempuh setelah Seknas ASDEKSI menerima surat balasan dari LKPP sebagai suatu lembaga yang akan memfasilitasi kegiatan tersebut di atas ternyata tidak dapat memfasilitasi ujian sertifikasi. Sebagai jawaban, LKPP masih mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Negara PPN/Sekretaris Utama Bappenas No. 4309/SES/07/2006 dan rencana LKPP yang akan melaksanakan sendiri ujian yang kontinyu pada setiap provinsi pada tahun 2009.