Rapat Terbatas ASDEKSI & BPSDM KEMENDAGRI
Jum’at 13 Des. 2024, DPN ASDEKSI berkesempatan kembali diskusi dengan Kepala BPSDM dan staf untuk tindak lanjut SE Permendagri No.6 Tahun 2024 terkait pasal 19 ayat 5.
Pada kesempatan tersebut juga dibicarakan rencana kerjasama ASDEKSI dengan BPSDM untuk untuk pelaksanaan bimtek Sertifikasi kompetensi pengelola keuangan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 150 dan Pasal 151 Undang- Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.