Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 telah melegakan berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua DPRD Singkawang, Tjhai Chui Mie. Sebagaimana dikutip Tribun Pontianak, Chui Mie mengucap syukur atas putusan tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR/DPRD yang dicalonkan parpol lain tak harus mundur, jika parpol pengusungnya pada pemilu 2009 bukan peserta pemilu 2014.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelum ada keputusan MK ini banyak yang multitafsir. Padahal PP no 16 tahun 2011 sudah jelas. Termasuk juga ada surat edaran menteri dalam negeri.
Untuk mengunduh/mendownload putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013, silahkan klik di sini