PMD No. 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

8 Januari 2013 lalu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini kemudian dundangkan pada tanggal 9 Januari 2013.
Kebijakan pemerintah untuk menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan atas pertimbangan:

  1. Bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, agar efektif, efisien, dan terkoordinasi perlu pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
  2. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti

Untuk mengunduh/mendownload PMD No. 3 Tahun 2013, silahkan klik di sini.

Scroll to Top