8 Januari 2013 lalu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini kemudian dundangkan pada tanggal 9 Januari 2013.
Kebijakan pemerintah untuk menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan atas pertimbangan:
- Bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, agar efektif, efisien, dan terkoordinasi perlu pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti
Untuk mengunduh/mendownload PMD No. 3 Tahun 2013, silahkan klik di sini.