Petunjuk Tentang Gaji 13 dan 14 (THR)

Sehubungan banyaknya pertanyaan dari anggota ASDEKSI perihal gaji 13 & gaji 14/THR sesuai PP.19, PP.20 tahun 2016 & PMK No.96, PMK No.97 maka bersama ini diinfokan Hasil konsultasi Pengurus ASDEKSI di Kemenkeu dan Kemendagri tentang Gaji 13 dan THR bagi DPRD sebagai berikut :
1. Gaji ke 13

a. Komponen yang dibayarkan: representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan (tidak termasuk tunjangan alat kelengkapan, tunjangan beras, tunjangan perumahan dan TKI)

b. Prosesnya, ajukan persetujuan pergeseran rincian objek gaji ke DPPKAD untuk melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD 2016 (pedomani permendagri 13 th 2006, menyangkut pergeseran anggaran)

2. THR

a. Besaran setara dengan gaji pokok PNS pangkat tertinggi di daerah masing masing, yang ditetapakan dengan Peraturan Bupati tentang besaran THR bagi DPRD.

b. Usulkan perubahan perubahan perkada tentang penjabaran APBD 2016 melalui persetujuan DPPKAD.

c. Usulan perubahan menyangkut penambahan rekening ditaruh kelompok penerimaan lainnya, satu kelompok dengan TKI dan penggeseran gaji menjadi THR.

PERINGATAN
Jangan mencairkan sebelum melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD.
Sampaikan dengan bijak disertai argumen yang jelas kepada pimpinan & anggota DPRD sebagai sikap kehatihatian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Scroll to Top