Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Hal tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013.
Klik di sini untuk mendownload Permendagri Nomor 37.
Klik di sini untuk mendownload lampiran Permendagri Nomor 37.