Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014

Tanggal 21 April 2014 telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Terbitnya peraturan tersebut didasarkan oleh pertimbangan untuk dapat melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk mengunduh (mendownload Perpres Nomo 29 silahkan klik di sini.