Kementerian Keuangan masih terus mengkaji skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini. Skema pay as you go yang diterapkan saat ini, dinilai pemerintah kurang adil.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmawarta menjelaskan, reformasi skema PNS dari pay as you go menjadi fully funded saat ini masih dilakukan persiapannya.
“Kita sama sekali tidak pernah berpikir sebagai beban. Itu konsekuensi dari yang kita janjikan selama ini. Tafsir beban adalah skema pay as you go (saat ini), dimana orang di masa lalu yang hidup sampai menerima pensiun dan harus dibayar orang-orang sekarang,” jelas Isa saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/9/202).
Isa mengilustrasikan, pensiunan lima tahun lalu, kerja dan kontribusinya dirasakan lima tahun lalu. Namun untuk pembayaran pensiunnya menggunakan hasil kerja dari PNS saat ini yang belum pensiun. Hal ini yang menjadi alasan mulai banyak pihak mempertanyakan soal keadilan sistem ini karena menimbulkan beban antar generasi.
“Makanya pemikiran untuk fully funded di mana orang yang bekerja hari ini menyiapkan untuk pensiun dirinya sendiri itu yang sedang diupayakan untuk kita kembangkan ke depannya,” jelas Isa.
Sebagai gambaran, dengan skema pay as you go saat ini, para PNS memang mengiur dengan memotong dari gaji pokok. Namun uang hasil iur ini dikumpulkan di PT Taspen dan tidak digunakan sebagai pembayaran pensiun PNS.
Skema pensiunan PNS pay as you go diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.
Merujuk aturan yang ada, uang hasil iuran PNS tersebut dikumpulkan hingga nanti skema pensiun diubah menjadi fully funded dan terbentuk dana pensiun. Selama dana pensiun tersebut belum ada, uang hasil iur tersebut dikelola sepenuhnya oleh Taspen.
Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp 2.929 triliun. Terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat Rp 935,6 triliun dan PNS daerah Rp 1.994 triliun.
Adapun data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pensiunan PNS setiap tahunnya mengalami tren kenaikan. Pada 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp 90,82 triliun, 2019 menjadi sebesar Rp 99,75 triliun, 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, serta 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.
Kondisi inilah yang membebani APBN, terlebih saat ini pensiunan PNS pusat dan PNS daerah serta TNI/Polri seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat alias APBN.

Dengan skema fully funded, pemerintah akan mulai menyisihkan dana sekian persen dari gaji PNS setiap bulan. Hasil penyisihan dana itu disimpan di dana pensiun untuk kemudian dikelola dan nantinya dibayarkan sebagai manfaat saat PNS mulai pensiun. Bahkan lewat kontribusi masing-masing, PNS nantinya bisa mendapatkan Rp 1 miliar saat pensiun.
Ini berbeda dengan skema pay as you go dimana pemerintah tidak pernah menyisihkan dana pensiun saat PNS masih aktif bekerja, tetapi membayar manfaat saat jatuh tempo dengan APBN penuh.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com