“Kendaraan dinas pinjam pakai untuk DPRD itu tidak dibenarkan. Tidak ada kendaraan dinas untuk perorangan anggota DPRD, tidak diizinkan kecuali untuk mobil komisi”. Demikian ditekankan Drs.Syarifuddin, MM, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah, Direktorat Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI saat menjawab pertanyaan peserta workshop Nasional ASDEKSI di Pangkal Pinang.
Kegiatan yang mengusung tema ”Penyusunan Perencanaan Anggaran Setwan Dan Pokok Kebijakan Perubahan APBD TA. 2015 dan APBD TA. 2016 Sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015”, berlangsung dari tanggal 20 – 23 Agustus 2015 di Novotel Bangka. Workshop ini menghadirkan beberapa narasumber dari KEMENDAGRI, dan Sekjend DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin mengingatkan kembali dukungan sekretariat terhadap perjalanan dinas, agar selalu memperhatikan standar satuan biaya yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Ini berarti harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata.
Sementara terkait penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti tenaga ahli, Syarifuddin mengajak agar diprioritaskan penyelenggaraannya di masing-masing wilayah provinsi / kabupaten / kota bersangkutan.
Lebih lanjut dikatakan, dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya di luar daerah, hal tersebut tetap bisa dilakukan namun secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi oleh penyelenggara.
Pendalaman tugas/pengembangan kapasitas Pejabat Daerah dan Staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti tenaga ahli yang dimaksud dapat difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri serta dapat bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya; serta Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) atau dengan nama lain pada Perguruan Tinggi yang memiliki peminatan/spesifikasi bidang Pemerintahan, Ekonomi/Keuangan Daerah, Pembangunan, Sosial dan Kemasyarakatan; dan/atau Pihak penyelenggara lain yang berhimpun dan mendapat pembinaan dari Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (ALPEKSI) sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada acara pembukaan, Walikota Pangkal Pinang Irwansyah yang membuka acara tersebut menyambut baik dan memberi apresiasi kepada ASDEKSI yang telah memilih Pangkal Pinang sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan nasional asdeksi. Ia berharap workshop ini dapat memberi manfaat bagi sekwan dan staf sebagai suatu upaya peningkatan wawasan dan pengetahuan dalam mensinergikan kebijakan pemerintah daerah dengan DPRD.
Selanjutnya pada sesi ketiga dan keempat, Tatang Sutharsa, SH, M.AP Deputi Bidang Persidangan dan KSAP dari Sekretariat Jenderal DPR RI, Selain memberikan gambaran kegiatan sekeretariat DPR RI dalam mendukung tugas dan fungsi DPR RI, Tatang juga memberikan beberapa contoh risalah rapat, catatan rapat, dan laporan singkat.
Dengan tema materi “Teknis dan mekanisme tata laksana persidangan -Dokumentasi, penyusunan risalah, rapat, catatan rapat/notulen rapat” Tatang dengan senang hati membagi pengalaman sekrertariat DPR RI, seperti alokasi hari rapat dalam seminggu, misalnya hari Senin untuk Rapat Pimpinan dan Komisi-Komisi. Hari Selasa untuk Rapat Paripurna (apabila tidak ada Rapat Paripurna, maka dialokasikan untuk Rapat-rapat Komisi) dan seterusnya.
Pada sesi lain, Drs. Teuku Aliman dari Widyaiswara Utama – KEMENDAGRI yang membahas materi “Penyusunan rencana kerja tahunan & rencana kerja anggaran pada Setwan dalam rangka mengakomodir program kerja DPRD” menjelaskan Rencana Kerja (Renja) Tahunan DPRD yang dibuat harus sesuai pasal 24, PP 24 Tahun 2004, bahwa belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan pimpinan DPRD. Pada Pasal 25 (1), PP 37 Tahun 2006 disebutkan sekretariat DPRD menyusun belanja pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPH pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang di formulasikan kedalam RKA-SKPD sekretariat DPRD.
Aliman menambahkan bahwa pasal 41, PP 16 Tahun 2010 Tugas Pimpinan DPRD harus menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua. Selanjutnya menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna. Dengan mengacu PP No. 21 Tahun 2007, Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekretariat DPRD disebutkan bahwa Anggaran Belanja DPRD, berupa anggaran belanja pimpinan dan anggota DPRD, terdiri dari pos DPRD dan pos sekretariat DPRD.
Menutup rangkaian acara, pada bagian akhir kegiatan, Dewan Pengurus Nasional ASDEKSI bersama Sekwan Kabupaten Rembang tampil menjadi narasumber sesi kapita selekta belajar bersama berbagi pengalaman. Dengan topik bahasan peran dan fungsi bagian risalah dan persidangan dalam mendukung rapat DPRD, diskusi ini menjadi menarik dengan gambaran pengalaman sekretariat DPRD Rembang yang telah memanfaatkan teknologi informasi. Dengan sistem aplikasi sederhana, dukungan sekretariat DPRD Rembang dalam memfasilitasi rapat-rapat DPRD bisa berjalan lancar. Suatu terobosan baru yang efektif dan efisien setelah melihat permasalahan rapat atau sidang yang hampir semuat sekretariat DPRD di Indonesia mengalaminya.
Permasalahan itu terkait tingginya biaya yang dibutuhkan untuk pengiriman sebuah surat / bahan rapat. Tidak tersampaikannya surat kepada yang bersangkutan sehingga menjadi alasan ketidakhadiran. Kesulitan yang dihadapi saat pengiriman surat / bahan rapat yang bersifat segera dan jarak yang jauh. Ketidakmauan anggota DPRD membawa bahan rapat yang banyak dan berat. @red.rma
GALERI FOTO