Pelantikan Anggota DPRD Hasil PAW Mengacu Pada PP 16 2010

Pemerintah telah menetapkan hal-hal mengenai Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentanng tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pasal 6 ayat 2 peraturan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 tersebut, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD”.
Pasal 6 ayat 2 tersebut menjadi salah satu acuan terkait pelantikan anggota baru DPRD hasil PAW selain pasal 7 dan 8. Dalam pasal 7 diatur mengenai keberadaan rohaniawan sebagai pendamping anggota DPRD dalam pengucapan sumpah/janji. Pasal 7 juga berisi tentang aturan mengenai penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/jani.
Sementara pasal 8 berisi teks dalam pengucapan sumpah anggota DPRD PAW. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD bersumpah akan memenuhi kewajibannya dengan baik dan adil sesuai peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengetahui isi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, silahkan klik di sini untuk mengunduh (mendownload)

Scroll to Top