Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harus mengundurkan diri.
Terkait hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.
Untuk mengunduh (mendownload, silahkan klik di sini.