Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI-Polri
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan