Disebut Menteri PAN-RB, Calon Kepala Dinas Harus Magang di BUMN Selama 2 Bulan

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) , mengatakan, bakal ada perubahan pola pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Percepatan pembangunan kompetensi ASN menjadi salah satu fokus dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Menurut Anas, pola pengembanan kompetensi ASN tidak lagi klasik seperti melalui penataran. Dalam RUU ini, akan ada semacam magang untuk ASN sebelum menjabat kepala dinas.

“Nanti pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal seperti penataran. Dulu istilahnya jam pelajaran, tapi dengan RUU ini kita rancang lebih ke experiential learning, ada magang, ada on the job training,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Misalnya, calon kepala dinas harus magang di BUMN besar minimal dua bulan. “Bahkan bisa sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya. Kalau di Diknas ada program Merdeka Belajar, maka di undang-undang ASN ini ada program Merdeka Belajar,” jelasnya.

Dalam RUU tersebut, terdapat fokus lain terkait mobilitas talenta nasional untuk mengatasi kesenjangan. Menurutnya ada 130 ribu formasi untuk ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan, terluar (3T) namun tidak terisi.

“Kedua soal kemudahan mobilitas talenta nasional untuk mengatasi kesenjangan yang ada. Saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja terutama di Jawa ada lebih dari 130 ribu formasi untuk daerah 3T pada tahun-tahun sebelumnya tetapi tidak terisi,” ungkapnya.

Ke depannya, kata dia, dengan undang-undang yang baru mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutupi kesenjangan tersebut. Nantinya pemerintah bisa mengatur mobilitas talenta ASN secara lebih cepat, apalagi ada reward kenaikan kelas jabatan atau pangkat jauh lebih cepat bagi ASN yang ditempatkan di daerah 3T.