Uang Lembur PNS 2024 Ditetapkan Segini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang lembur bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024. Besarannya ditetapkan meningkat atau lebih tinggi dibandingkan 2022. 

Kenaikan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini telah diteken Sri Mulyani pada April 2023 dan resmi diundangkan pada Mei 2023.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Mulai tahun depan, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam, golongan II Rp 24.000 per orang per jam, golongan III Rp 30.000 per orang per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per orang per jam.

Sementara itu, pada PMK 83/2022 sebelumnya, uang lembur dipatok sebesar Rp 13.000 per orang per jam, golongan II Rp 17.000 per orang per jam, golongan III Rp 20.000 per orang per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per orang per jam.

Namun, PMK untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Dalam PMK ini, pemerintah juga menetapkan nilai perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.
Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.

Di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas PNS ditetapkan sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110 ribu.

Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125.000, pejabat eselon I Rp 200.000 dan Rp 100.000, serta pejabat eselon II Rp 150.000 dan Rp 75.000.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A. Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp 10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp 9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp. 6.264.944 bagi golongan D.