Gaji ASN Naik Delapan Persen Termasuk PPPK

Belum lama ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji bagi para ASN baik, pusat maupun daerah, salah satunya PPPK.

Aturan tentang gaji PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020, dan penghasilanya rata-rata diatas pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelum dinaikan Presiden sebesar delapan persen, gaji PPPK memang lebih besar dari yang diterima PNS.

Misalnya saja, PNS yang baru diangkat dengan pendidikan Sarjana (Starta satu ), akan mendapat golongan III/a pada jabatan penata muda.

Berdasarkan aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 tahun 2017, gaji golongan III/A, mendapat gaji pokok sebesar Rp. 2.785.752 hingga 4.575.312.

Sementara itu, untuk gaji PPPK yang baru diangkat ASN dengan Pendidikan yang serupa akan mendapat gaji pokok sebesar Rp. 2.966.500 hingga 4.872.000. pada golongan IX.

Gaji tersebut diterima masing-masing ASN dengan masa kerja golongan enol tahun hingga 32 tahun (MKG).

Tentu saja gaji mereka akan sama-sama meningkat sebanyak delapan persen dari pokok, ditahun 2024 mendatang.

Setelah mengalami kenaikan sebesar delapan persen, gaji PNS golongan III/A menjadi, 3.008.612 hingga 4.941.336.

Sedangkan untuk gaji golongan IX pada PPPK yang setara III/a menjadi Rp. 3.203.730, hingga Rp. 5.261.760.

Belum lagi, menurut rencana pemerintah akan memberikan tunjangan pensiun kepada PPPK seperti yang selama ini diberikan kepada PNS.

Melihat selisih perbedaan gaji PNS golongan III/A dengan IX pada PPPK, memang terlihat jomblang, akan tetapi bukan tanpa alasan.

Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. PNS mendapatkan kepastian jaminan hari tua, dan tunjangan pensiun yang jelas.

Selain itu, pada jabatan PNS terdapat jenjang kepangkatan yang dapat otomatis menyesuaikan dengan gaji.

Meski begitu, keduanya adalah profesi ASN yang patut disyukuri, serta dipertanggung jawabkan dengan pengabdian, dan kinerja yang lebih baik serta profesional untuk melayani masyarakat.