Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)tertanggal 17 Januari 2014. Surat tersebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Klik di sini untuk mengunduh (mendownload)