Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/5056/SJ tanggal 29 September 2014 tentang Unit Pelayanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri, dan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, serta dalam upaya untuk meningkatkan pengamanan, ketertiban pelayanan tamu dan memberikan kenyamanan kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, maka diterbitkan edaran mengenai penertiban penerimaan tamu. Untuk selengkapnya silahkan klik di sini.