Jabatan Fungsional Baru Tidak Boleh Tumpang Tindih

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Email
Telegram

JAKARTA – Pembentukan Jabatan Fungsional (JF) harus melihat tugas dan fungsi JF itu sendiri, agar jabatan yang baru tidak bersinggungan atau tumpang tindih dengan jabatan yang sudah ada. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja dalam rapat Pembentukan JF pada lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di kantor Kementerian PANRB, Rabu (12/10).
Menurutnya setiap JF baru harus dilihat secara baik, apakah JF yang diajukan memiliki kesamaan tugas dan fungsi atau tidak dengan JF yang telah ada. Selain dari itu Iwan menjelaskan perlu adanya sebuah klasifikasi pendidikan, apa saja yang dapat mengisi jabatan tersebut. “Jangan sampai semua pendidikan dapat mengisi jabatan fungsional tersebut, perlu adanya klasifikasi pendidikan apa yang bisa dan yang tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan jika setiap pengajuan JF haruslah melihat tingkat kepentingan, jangan sampai jabatan tersebut memiliki kesamaan dengan yang telah ada, karena memang saat ini Menteri PANRB tengah concern menerapkan sistem e-budgeting dan penerapan ASN berjiwa entrepreneurship.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan pada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Artati Widiarti menjelaskan, tujuan dari pengajuan JF Pembina Mutu Hasil Perikanan sebagai salah satu pengembangan karir. Selain itu sebagai upaya peningkatan kesehatan publik melalui tercapainya penerapan kelayakan dasar dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
“Mengingat ikan merupakan komoditas yang mudah rusak atau mengalami pembusukan, sehingga diperlukan penanganan khusus oleh jabatan fungsional pembinaan mutu hasil perikanan,” katanya.
Diakuinya saat ini kondisi yang ada di Unit Pengelola Ikan (UPI) belum tertata dengan rapih, hal tersebut membuat mutu ikan menjadi kurang baik. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya mengajukan pembentukan JF Pembina Mutu Hasil Perikanan agar mutu yang dihasilkan makin baik serta dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Artati menambahkan, target penyebaran JF Pembina Mutu Hasil Perikanan mencapai 1.300 orang, yang tersebar di pusat sebanyak 300 pembina mutu, dan daerah sekitar 1.000 pembina mutu. Hal tersebut mengingat jumlah hasil ikan dari Indonesia yang cukup banyak.
Saat ini setidaknya terdapat empat jabatan fungsional di Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Pengwas Benih Ikan, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Penyuluh Perikanan. (byu/HUMAS MENPANRB)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Recent News

Editor's Pick