1,5 Juta ASN Kerja Urusan Administratif, BKN : Ini Mengkhawatirkan

Jakarta -Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) per 30 Juni 2022 mencapai 4.344.552. Rinciannya adalah sebanyak 3.992.766 (92%) sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 351.786 (8%) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun dari jumlah tersebut, sekitar 38,8% atau 1.550.253 orang bekerja sebagai ASN Pelaksana. Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, hal ini mengkhawatirkan dalam mewujudkan transformasi birokrasi.

“Secara demografi, ASN pelaksana besar 38,8% atau 1.550.253 orang. Ini sangat mengkhawatirkan karena sebetulnya kita berharap transformasi birokrasi,” kata Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8/2022).

Dari data Buku Statistik Aparatur Negara Juni 2022, Jabatan Fungsional adalah yang terbanyak, mencapai 2.083.250 orang. Sementara jabatan pelaksana sebanyak 1.550.253 orang.

ASN Pelaksana adalah ASN yang mengurusi administrasi. Hal ini berdasarkan Permenpan-RB No 41 Tahun 2018.

“Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan,” tulis keterangan itu.

Suharmen menjelaskan, untuk mencapai birokrasi kelas dunia harus dilakukan transformasi di bidang SDM. Namun hal ini akan terhambat jika terlalu banyak Jabatan Pelaksana.

“Kunci menopang birokrasi kelas dunia, kalau SDM masih gitu-gitu saja, apalagi jabatan pelaksana terlalu besar sulit mencapai birokrasi kelas dunia,” katanya menambahkan.

 

 

 

Baca artikel detikfinance, “1,5 Juta ASN Kerja Urusan Administratif, BKN: Ini Mengkhawatirkan” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6262957/15-juta-asn-kerja-urusan-administratif-bkn-ini-mengkhawatirkan.